MAJELIS
PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK)
SMK
ULUL ALBAB KOTA SUKABUMI
PEDOMAN
KERJA MPK
Pasal
1
Ketentuan
umum
Pedoman Kerja Majelis
Permusyawaratan Kelas SMK Ulul Albab Kota Sukabumi ,selanjutnya disebut Pedoman
MPK SMK Ulul Albab Kota Sukabumi Parungkuda adalah aturan teknis tentang
kinerja MPK dalam melaksanakan tugas,hak dan kewajibannya.
Pasal
2
Maksud
dan tujuan
Pedoman MPK memiliki maksud dan
tujuan sebagai acuan pokok kinerja teknis MPK SMK Ulul Albab Kota Sukabumi
Pasal
3
Tugas
pokok MPK
1.
Melaksananakan sidang umum MPK
2.
Menetapkan dan mengesahkan
program kinerja OSIS
3.
Memantau kineja osis secara
berkesinambungan
4.
Menjadi mitra OSIS dalam
melaksanakan proyek-proyek kesiswaan
5.
Melaksanakan rapat monitoring
dan evaluasi program osis.
6.
Menjadi mitra sekolah dalam
menjembatani saran,masukan,usul,kritik,dari siswa terhadap KBM/ persekolahan
7.
Mengadakan rapat bulanan dgn
pimpinan sekolah
8.
Ketua MPK ex Officio menjadi
anggota komite sekolah untuk siswa
Pasal
4
Perangkat
organisasi MPK
Perangkat organisasi MPK
terdiri dari :
1.
Sidang umum Majelis Permusyawaratan Kelas
2.
Majelis Pembingbing MPK
3.
Pengurus MPK
Pasal
5
Sidang
umum Majaelis Permusyawaratan Kelas
Sidang umum Majelis
Permusyawaratan Kelas merupakan perangkat organisasi tertinggi yang bertujuan
untuk mengambil keputusan tentang majelis permusyawaratan kela.
Pasal
6
Kewenangan
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Kelas
Kewenangan sidang MPK yaitu
memilih dan menetapkan anggota MPK yang baru,meninjau dan atau menetapkan serta
mengesyahkan pedoman kinerja .
Pasal
7
Majelis
Pembingbing MPK
Majelis pembingbing MPK terdiri
dari :
1.
Kepala sekolah
2.
Wakasek kesiswaan
3.
Wakasek kurikulum
4.
Pembina Osis
Pasal
8
Pengurus
MPK
1.
Pengurus MPK SMK Ulul Albab Kota
Sukabumi pada saat dikukuhkan tercatat sebagai siswa kelas X dan XI
2.
Syarat menjadi pengurus :
1.
Berkeinginan Menjadi pengurus
MPK
2.
Telah mengikuti pelatihan
kepemimpinan
3.
Merupakan wakil
delegasi-delegasi kelas yang karena kemampuannya secara fisik,mental dan
intelektualitas dianggap mampu mengurusi MPK
4.
Merupakan wakil kelas.
5.
Memiliki jiwa berakhlakul
karimah.
1.
Pengurus MPK di usulkan oleh
kelas dan dipilih melalui Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS)
2.
Pengurus MPK disyahkan oleh
Kepala Sekolah, wakasek kesiswaan,Ketua MPK
3.
Pengurus MPK Bisa diberhentikan
atau reshuffle apabila terdapat kinerja yang kurang baik,menyalahi pedoman
kerja / AD/ART MPK dan juga tata tertib sekolah.
4.
Evaluasi kinerja pengurus
dilaksanakan setelah satu semester kepengurusan.
5.
Pergantian pengurus
dilaksanankan satu tahun sekali(sampai masa jabatan habis)
6.
Pengurus MPK pada saat
pengangkatan kelas X, dapat Dipilih kembali pada saat kelas XI
Pasal
9
Masa
kerja
MPK memiliki masa kerja satu
tahun periode kepengurusan sejak awal disyahkan dan di ambil sumpahnya oleh
Kepala Sekolah.
Pasal
10
Struktur
Organisasi Kerja
Dalam melaksanaka tugasnya, MPK
memiliki struktur organisasi kerja,yaitu:
1.
Ketua MPK,bertugas untuk:
1.
Bertanggung Jawab langsung
Kepada Bidang kesiswaan Atas program kerja MPK.
2.
Memonitoring kerja-kerja teknis
Osis dan MPK.
3.
Mengesahkan dan menetapkan
calon pengurus Osis.
1.
Sekretaris MPK,bertugas untuk:
1.
Bertanggung Jawab langsung
kepada ketua MPK.
2.
Memantau dan melaksanakan
Kerja-kerja teknis administrasi MPK.
1.
Bendahara MPK,bertugas untuk:
1.
Bertanggung jawab langsung
kepada ketua MPK.
2.
Memantau dan melaksanankan
kerja-kerja teknis Pembiyayaan MPK.
1.
Komisi bidang kerja,bertugas
untuk:
1.
Bertanggung jawab kepada ketua
MPK
2.
Memantau kinerja Osis dan DK
sesuai komisi
Pasal
11
Komisi
Bidang Kerja
Komisi-Komisi MPK,terdiri dari:
1.
Komisi “A” Bidang
AD/ART,bertugas untuk:
1.
Mengesahkan program kerja OSIS
2.
Merancang perundang-undangan
untuk menjadi pedoman bagi Osis.
3.
Mengkoordinir dan Mengawasi
kinerja Osis.
4.
Berkonsultasi kepada pihak
kesiswaan yang terdiri dari wakasek kesiswaan,kepala sekolah,ataupun guru yang
di tunjuk kepala sekolah sebagai pembingbing MPK.
5.
Membuat AD/ART MPK selama masa
jabatanya.
1.
Komisi “B” Bidang GBHO(Garis Besar Haluan
Organisasi),bertugas untuk:
1.
Memberi arahan kepada osis dan
DK selama pengabdiannya Di MPK SMK Ulul Albab Kota Sukabumi
2.
Memberikan materi sidang
sebagai pedoman bagi pengurus MPK SMK Ulul Albab Kota Sukabumi
3.
Memberikan “SP 1” (Surat
Pernyataan ke-1)
1.
Komisi”C” Tata Tertib,bertugas
untuk:
1.
Menilai pertanggung jawaban
Osis
2.
Menetapkan dan menetapkan
program kerja Osis
3.
Memilih dan menetapkan pengurus
Osis Periode baru
4.
Menindaklanjuti Osis dan DK
yang bermasalah dan berhak memberikan “SP 2” (Surat Pernyataan ke-2)
1.
Komisi “D” Humas (Hubungan
Masyarakat),bertugas untuk:
1.
Menyampaikan teguran ataupun
saran dari ketua MPK kepada Osis tertulis maupun tidak tertulis
2.
Memberitahukan Jika ada rapat
MPK kepada Osis dan anggota MPK (jika rapat melibatkan Osis).
3.
Memberitahukan kepada setiap
kelas dan mengumpulkan aspirasi dari siswa kepada Komisi-komisi MPK.
1.
Komisi “E” Pratinjau
bertugas untuk:
1.
Meninjau kinerja osis di
lapangan
2.
Membuat surat laporan kinerja
osis pra kegiatan dan paska kegiatan
Pasal
12
Musyawah
MPK
Musyawarah MPK adalah institusi
pengambilan keputusan dan evaluasi serta pelaksanaan proker MPK. (rapat bisa
dihadiri pihak OSIS)
Pasal
13
Jenis
– jenis Musyawarah
Musyawarah MPK,terdiri dari:
1.
Musyawarah kerja
2.
Musyawarah Pimpinan
3.
Musayawarah Mingguan
4.
Musyawarah Komisi
5.
Musyawarah Terpadu
6.
Musyawarah Luar Biasa
Pasal
14
Musyawarah
Kerja
Musyawarah kerjas MPK adalah
institusi pengambilan keputusan untuk menetapkan rancangan program kerja MPK
selama satu periode kepengurusan.
Pasal
15
Musyawarah
Pimpinan
Musyawarah Pimpinan MPK adalah
musyawarah yang dihadiri oleh Ketua,wakil ketua,sekretaris,bendahara dan ketua
komisi MPK guna untuk institusi penagmbilan keputusan strategis tingkat
pimpinan.
Pasal
16
Musyawarah
Mingguan
Musyawarah Mingguan MPK adalah
musyawarah yang dihadiri oleh seluruh anggota MPK berfungsi sebagai institusi
pengambilan keputusan terhadap jalannya program kerja MPK yang sedang berjalan.
Pasal
17
Musyawarah
Komisi
Musyawarah Komisi adalah
musyawarah yang dihadiri seluruh pengurus MPK beserta komisinya guna untuk
sarana dengar pendapat terhadap satu program yang akan dan telah di laksanakan
oleh Sekbid – Sekbid OSIS.
Pasal
18
Musyawarah
terpadu
Musyawarah Terpadu adalah
musyawarah yang dihadiri seluruh pengurus MPK dan Pihak sekolah sebagai sarana
dengar pendapat dari siswa terhadap sekolah
Pasal
19
Musyawarah
Luar Biasa
Musyawarah Luar biasa adalah
musyawarah yang dilaksanakan dalam keadaan yang tertentu apabila terjadi suatu
hal yang mendesak.
Pasal
20
Syarat
sah Musyawarah
Musyawarah dianggap sah apabila
musyawah dihadiri oleh 2/3 anggota musyawarah
Pasal
21
Pengesahan
Pengurus MPK
Pengesahan pengurus MPK di
serahkan kpd komisi C selaku tugasnya
Dan sudah diambil janjinya
Pasal
22
Janji
Pengurus MPK
Sebelum memangku jabata sebagai
pengurus MPK, calon pengurus wajib/diharuskan mengucapkan janji dengan
sungguh-sungguh dengan tuntutan Kepala sekolah Selaku Ketua Majelis Pembimbing
di hadapan sidang khusus MPK.
Isi dari Janji dan tekad
sebagai pengurus MPK adalah Sebagai berikut:
“Janji
dan tekad Pengurus Mpk”
Dengan senantiasa mengharap
ridha dan karunia Allah S.W.T,atas dasar kehormatan kami , kami berjanji:
1.
akan menjalankan kewajiban kami
selaku pengurus MPK dgn kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
2.
Akan menjalankan ketentuan yang
berlaku sesuai pedoman kinerja MPKdgn Penuh Tanggung jawab
3.
Akan menjalankan tugas dan
fungsi Mpk sebagai mitra kerja OSIS dan sekolah demi terwujudnya visi dan misi
MPK SMP Negeri 2 Parungkuda yang baik.
Semoga allah S.W.T meridhai
janji kami dgn taufik dan hidayah-Nya
Pasal
23
Pendanaan
1.
Dalam melaksanakan tugasnya,
MPK memiliki pendanaan Khusus yang bersumber dari dana kesiswaan dan sumber
lain yang halal dan tidak mengikat.
2.
Pendanaan MPK di kelola secara
otonom
Pasal
24
Penutup
Demikian aturan ini kami buat
dengan harapan dapat dijadikan pedoman bagi kelancaran tugas MPK SMK Ulul Albab
Kota Sukabumi. Hal-hal yang belum tercantum akan di tentukan kemudian hari.