MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) SMK ULUL ALBAB KOTA SUKABUMI PEDOMAN KERJA MPK  

Posted by ADMIN in

YAYASAN FASIHAH AL MUNAWAROH ULUL ALBAB
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN ULUL ALBAB
Jln. Karamat Karang No.125 Kel. Karang Tengah Kec. Gunung Puyuh Kota Sukabumi 43124

MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK)
SMK ULUL ALBAB KOTA SUKABUMI
PEDOMAN KERJA MPK

Pasal 1
Ketentuan umum

Pedoman Kerja Majelis Permusyawaratan Kelas SMK Ulul Albab Kota Sukabumi ,selanjutnya disebut Pedoman MPK SMK Ulul Albab Kota Sukabumi Parungkuda adalah aturan teknis tentang kinerja MPK dalam melaksanakan tugas,hak dan kewajibannya.


Pasal 2
Maksud dan tujuan

Pedoman MPK memiliki maksud dan tujuan sebagai acuan pokok kinerja teknis MPK SMK Ulul Albab Kota Sukabumi

Pasal 3
Tugas pokok MPK

1.        Melaksananakan sidang umum MPK
2.        Menetapkan dan mengesahkan program kinerja OSIS
3.        Memantau kineja osis secara berkesinambungan
4.        Menjadi mitra OSIS dalam melaksanakan proyek-proyek kesiswaan
5.        Melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi program osis.
6.        Menjadi mitra sekolah dalam menjembatani saran,masukan,usul,kritik,dari siswa terhadap KBM/ persekolahan
7.        Mengadakan rapat bulanan dgn pimpinan sekolah
8.        Ketua MPK ex Officio menjadi anggota komite sekolah untuk siswa


Pasal 4
Perangkat organisasi MPK

Perangkat organisasi MPK terdiri dari :

1.      Sidang umum Majelis Permusyawaratan Kelas
2.      Majelis Pembingbing MPK
3.      Pengurus MPK

Pasal 5
Sidang umum Majaelis Permusyawaratan Kelas

Sidang umum Majelis Permusyawaratan Kelas merupakan perangkat organisasi tertinggi yang bertujuan untuk mengambil keputusan tentang majelis permusyawaratan kela.


Pasal 6
Kewenangan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Kelas

Kewenangan sidang MPK yaitu memilih dan menetapkan anggota MPK yang baru,meninjau dan atau menetapkan serta mengesyahkan pedoman kinerja .


Pasal 7
Majelis Pembingbing MPK

Majelis pembingbing MPK terdiri dari :

1.        Kepala sekolah
2.        Wakasek kesiswaan
3.        Wakasek kurikulum
4.        Pembina Osis


Pasal 8
Pengurus MPK

1.        Pengurus MPK SMK Ulul Albab Kota Sukabumi pada saat dikukuhkan tercatat sebagai siswa kelas X dan XI
2.        Syarat menjadi pengurus :

1.        Berkeinginan Menjadi pengurus MPK
2.        Telah mengikuti pelatihan kepemimpinan
3.        Merupakan wakil delegasi-delegasi kelas yang karena kemampuannya secara fisik,mental dan intelektualitas dianggap mampu mengurusi MPK
4.        Merupakan wakil kelas.
5.        Memiliki jiwa berakhlakul karimah.

1.        Pengurus MPK di usulkan oleh kelas dan dipilih melalui Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS)
2.        Pengurus MPK disyahkan oleh Kepala Sekolah, wakasek kesiswaan,Ketua MPK
3.        Pengurus MPK Bisa diberhentikan atau reshuffle apabila terdapat kinerja yang kurang baik,menyalahi pedoman kerja / AD/ART MPK dan juga tata tertib sekolah.
4.        Evaluasi kinerja pengurus dilaksanakan setelah satu semester kepengurusan.
5.        Pergantian pengurus dilaksanankan satu tahun sekali(sampai masa jabatan habis)
6.        Pengurus MPK pada saat pengangkatan kelas X, dapat Dipilih kembali pada saat kelas XI


Pasal 9
Masa kerja
MPK memiliki masa kerja satu tahun periode kepengurusan sejak awal disyahkan dan di ambil sumpahnya oleh Kepala Sekolah.



Pasal 10
Struktur Organisasi Kerja
Dalam melaksanaka tugasnya, MPK memiliki struktur organisasi kerja,yaitu:
1.        Ketua MPK,bertugas untuk:
1.        Bertanggung Jawab langsung Kepada Bidang kesiswaan Atas program kerja MPK.
2.        Memonitoring kerja-kerja teknis Osis dan MPK.
3.        Mengesahkan dan menetapkan calon pengurus Osis.

1.        Sekretaris MPK,bertugas untuk:
1.        Bertanggung Jawab langsung kepada ketua MPK.
2.        Memantau dan melaksanakan Kerja-kerja teknis administrasi MPK.

1.        Bendahara MPK,bertugas untuk:
1.        Bertanggung jawab langsung kepada ketua MPK.
2.        Memantau dan melaksanankan kerja-kerja teknis Pembiyayaan MPK.

1.        Komisi bidang kerja,bertugas untuk:
1.        Bertanggung jawab kepada ketua MPK
2.        Memantau kinerja Osis dan DK sesuai komisi


Pasal 11
Komisi Bidang Kerja

Komisi-Komisi MPK,terdiri dari:

1.        Komisi “A” Bidang AD/ART,bertugas untuk:
1.        Mengesahkan program kerja OSIS
2.        Merancang perundang-undangan untuk menjadi pedoman bagi Osis.
3.        Mengkoordinir dan Mengawasi kinerja Osis.
4.        Berkonsultasi kepada pihak kesiswaan yang terdiri dari wakasek kesiswaan,kepala sekolah,ataupun guru yang di tunjuk kepala sekolah sebagai pembingbing MPK.
5.        Membuat AD/ART MPK selama masa jabatanya.

1.        Komisi “B” Bidang GBHO(Garis Besar Haluan Organisasi),bertugas untuk:
1.        Memberi arahan kepada osis dan DK selama pengabdiannya Di MPK SMK Ulul Albab Kota Sukabumi
2.        Memberikan materi sidang sebagai pedoman bagi pengurus MPK SMK Ulul Albab Kota Sukabumi
3.        Memberikan “SP 1” (Surat Pernyataan ke-1)


1.        Komisi”C” Tata Tertib,bertugas untuk:
1.        Menilai pertanggung jawaban Osis
2.        Menetapkan dan menetapkan program kerja Osis
3.        Memilih dan menetapkan pengurus Osis Periode baru
4.        Menindaklanjuti Osis dan DK yang bermasalah dan berhak memberikan “SP 2” (Surat Pernyataan ke-2)

1.        Komisi “D” Humas (Hubungan Masyarakat),bertugas untuk:
1.        Menyampaikan teguran ataupun saran dari ketua MPK kepada Osis tertulis maupun tidak tertulis
2.        Memberitahukan Jika ada rapat MPK kepada Osis dan anggota MPK (jika rapat melibatkan Osis).
3.        Memberitahukan kepada setiap kelas dan mengumpulkan aspirasi dari siswa kepada Komisi-komisi MPK.

1.        Komisi “E” Pratinjau  bertugas untuk:
1.        Meninjau kinerja osis di lapangan
2.        Membuat surat laporan kinerja osis pra kegiatan dan paska kegiatan



Pasal 12
Musyawah MPK
Musyawarah MPK adalah institusi pengambilan keputusan dan evaluasi serta pelaksanaan proker MPK. (rapat bisa dihadiri pihak OSIS)



Pasal 13
Jenis – jenis Musyawarah
Musyawarah MPK,terdiri dari:

1.        Musyawarah kerja
2.        Musyawarah Pimpinan
3.        Musayawarah Mingguan
4.        Musyawarah Komisi
5.        Musyawarah Terpadu
6.        Musyawarah Luar Biasa


Pasal 14
Musyawarah Kerja
Musyawarah kerjas MPK adalah institusi pengambilan keputusan untuk menetapkan rancangan program kerja MPK selama satu periode kepengurusan.

Pasal 15
Musyawarah Pimpinan
Musyawarah Pimpinan MPK adalah musyawarah yang dihadiri oleh Ketua,wakil ketua,sekretaris,bendahara dan ketua komisi MPK guna untuk institusi penagmbilan keputusan strategis tingkat pimpinan.

Pasal 16
Musyawarah Mingguan
Musyawarah Mingguan MPK adalah musyawarah yang dihadiri oleh seluruh anggota MPK berfungsi sebagai institusi pengambilan keputusan terhadap jalannya program kerja MPK yang sedang berjalan.


Pasal 17
Musyawarah Komisi
Musyawarah Komisi adalah musyawarah yang dihadiri seluruh pengurus MPK beserta komisinya guna untuk sarana dengar pendapat terhadap satu program yang akan dan telah di laksanakan oleh Sekbid – Sekbid OSIS.

Pasal 18
Musyawarah terpadu
Musyawarah Terpadu adalah musyawarah yang dihadiri seluruh pengurus MPK dan Pihak sekolah sebagai sarana dengar pendapat dari siswa terhadap sekolah

Pasal 19
Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Luar biasa adalah musyawarah yang dilaksanakan dalam keadaan yang tertentu apabila terjadi suatu hal yang mendesak.
Pasal 20
Syarat sah Musyawarah
Musyawarah dianggap sah apabila musyawah dihadiri oleh 2/3 anggota musyawarah

Pasal 21
Pengesahan Pengurus MPK
Pengesahan pengurus MPK di serahkan kpd komisi C selaku tugasnya
Dan sudah diambil janjinya

Pasal 22
Janji Pengurus MPK
Sebelum memangku jabata sebagai pengurus MPK, calon pengurus wajib/diharuskan mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntutan Kepala sekolah Selaku Ketua Majelis Pembimbing di hadapan sidang khusus MPK.



Isi dari Janji dan tekad sebagai pengurus MPK adalah Sebagai berikut:


“Janji dan tekad Pengurus Mpk”
Dengan senantiasa mengharap ridha dan karunia Allah S.W.T,atas dasar kehormatan kami , kami berjanji:

1.        akan menjalankan kewajiban kami selaku pengurus MPK dgn kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
2.        Akan menjalankan ketentuan yang berlaku sesuai pedoman kinerja MPKdgn Penuh Tanggung jawab
3.        Akan menjalankan tugas dan fungsi Mpk sebagai mitra kerja OSIS dan sekolah demi terwujudnya visi dan misi MPK SMP Negeri 2 Parungkuda yang baik.

Semoga allah S.W.T meridhai janji kami dgn taufik dan hidayah-Nya



Pasal 23
Pendanaan
1.        Dalam melaksanakan tugasnya, MPK memiliki pendanaan Khusus yang bersumber dari dana kesiswaan dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2.        Pendanaan MPK di kelola secara otonom

Pasal 24
Penutup
Demikian aturan ini kami buat dengan harapan dapat dijadikan pedoman bagi kelancaran tugas MPK SMK Ulul Albab Kota Sukabumi. Hal-hal yang belum tercantum akan di tentukan kemudian hari.




This entry was posted on Monday, 24 April 2017 at 02:30 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 comments

Post a Comment