Surat Permohonan Dana  

Posted by ADMIN in

Nomor        : 07/OSIS/SMK.UA/VII/2016                                           Sukabumi, 11Juli2016
Lampiran    : -
Perihal        : Permohonan Bantuan Dana

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Kepala Sekolah Smk Ulul Albab kota sukabumi
Di_
   Tempat


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sehubung akan diadakannya kegiatan ‘’pesantren kilat’’ Bagi seluruh siswa/i SmkUlulAlbab Kota Sukabumitahu ajaran 2016/2017, kami selaku Panitia bermaksud untuk meminta bantuan dana (rincian terlampir pada proposal).
Dana tersebut akan kami alokasikan untuk operasional selama berlangsungnya kegiatan hingga selesai.
Demikian surat permohonan bantuan dana ini kami buat. Atas perhatian, partisipasi dan kesediannya untuk memberikan bantuan kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Ketua Pelaksana                                                                         Sekretaris,




Andi Hermawan                                                                       Siti Rahmawati


Mengetahui

                                                     Kepala Sekolah





                                                Agus bukhori.S,Ag

Teks Pelantikan untuk OSIS/MPK SMK ULUL ALBAB  

Posted by ADMIN in

TEKS PELANTIKAN

Sebelum saya lantik, bersediakah saudara menjawab pertanyaan –pertanyaan yang akan saya sampaikan dengan jawaban sanggup atau tidak  sanggup, dengan suara yang tegas!

1. Sanggupkah saudara-saudara melanjutkan tonggak estapet
    kepemimpinan pengurus OSIS/MPK periode 20… /20… ?
2. Sanggupkah saudara-saudara menjalankan hak dan
   kewajiban sebagai pengurus OSIS/MPK periode 20… /20…?
3. Sanggupkah saudara-saudara menjaga nama baik SMK Ulul albab kota Sukabumi ?
4. Sesuai dengan ketentuan sebelum saya melantik dan
   mengukuhkan saudara sangupkah saudara-saudara mengucapkan janji
    jabatan?

Kalau saudara-saudara sudah siap tolong tirukan kata – kata saya !

“Demi Allah saya berjanji, bahwa saya akan memenuhi hak dan kewajiban saya, dengan sebaik-baiknya dan seadil – adilnya, memegang teguh aturan organisasi, menjalankan semua aturan organisasi, dengan sejujurnya dan penuh tanggung jawab.Saya berjanji, bahwa saya akan berusaha dengan sekuat tenaga, melalui OSIS/MPK, untuk mengharumkan nama SMK Ulul Albab kota Sukabumi dengan aktivitas dan kreativitas, baik intra maupun ekstra kurikuler”.

Karena saudara-saudara telah ditetapkan sebagai pengurus OSIS SMK Ulul Albab kota sukabumi  masa bakti 20…/20… maka saya atas nama kepala SMK Ulul Albab dengan mengucapkan :

Bismillahirahmannirrahim
Dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara sebagai pengurus OSIS/MPK smk Ulul albab masa bakti 20…/20…, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah - Nya serta kekuatan iman kepada saudara-saudara dalam melaksanakan tugas organisasi, mengabdi kepada nusa dan bangsa.


Tata Tertib Siswa SMK Ulul ALbab  

Posted by ADMIN in

YAYASAN ULUL ALBAB FASIHAH ALMNAWAROH
SMK ULUL ALBAB
TERAKREDITAS B ( BAIK)
Alamat : jln. Karamat karangtengah telp. (0266) 220381 kota sukabumi 43124

 
PERATURAN TATA TERTIB SISWA
Nomor : 05/SMK.UA/05/II/2017

Dalam upaya menciptakan sekolah sebagai pusat pendidikan, kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan serta untuk menciptakan ketahanan sekolah maka di lingkungan SMK ULUL ALBAB  perlu ditetapkan peraturan dan tata tertib bagi siswa sebagai berikut.

I. KETENTUAN UMUM
1.       Masuk sekolah hari Senin – Sabtu                      : pukul 07.00.
      Pulang sekolah hari Senin – Kamis dan Sabtu    : pukul 15.00.
      Pulang sekolah hari Jumat                                              : pukul 11.15.
2.        Setiap hari seluruh siswa diwajibkan memakai pakaian seragam sekolah sesuai ketentuan
yang telah ditetapkan .
3.        Setiap siswa wajib mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
a. Tidak diperkenankan meninggalkan jam pelajaran, kecuali ada izin dari pihak sekolah dan membawa surat izin dari orang tua.
b.      Siswa tidak begitu di perkenankan/boleh membawa HP (Handphone), kecuali bukan HP multi media.
c. Setiap siswa membiasakan budaya senyum, salam, sapa, sopan dan santun (5S) terhadap sesama insan.
d.Setiap siswa di wajibkan mengikuti shalat duha Hari selasa- jum’at pada pukul 07.00- 07.30 WIB.

Pasal 1
Pakaian Sekolah

A.     Umum
1.       Ketentuan Pemakaian Seragam
a.       Hari Senin Putih + Abu-abu + Jas
b.      Hari Selasa Putih + Abu-abu
c.       Hari Rabu Baju Jurusan
d.      Hari Kamis Batik + Abu-abu
e.       Hari Jum’at Batik + Abu-Abu
f.       Hari Sabtu Baju PRAMUKA
2.       Siswa wajib menggunakan kaos kaki putih dan sepatu warna hitam ket/NB dengan Tali warna Hitam/Putih
3.       Pada waktu Upacara Bendera/Upacara hari-hari besar Nasional diwajibkan berpakaian seragam lengkap.
4.       Seragam olah raga hanya dipakai saat jam pelajaran olah raga tidak boleh dipakai dijam pelajaran lain.
5.       Pakaian harus sopan dan pantas, baju harus dimasukan ke dalam, dan dikancingkan semua kecuali kerah.
6.       Baju harus lengkap dengan nama Lokasi dan Lambang OSIS (atribut sekolah).
7.       Tidak diperbolehkan memakai jaket, sweater, topi dan sejenisnya selama berada di lingkungan sekolah.
8.       Siswa dilarang berkuku panjang, berkutek/bermake-up berlebihan.

B.      Khusus Putra dan Putri
1)      Khusus Putri
a. Rok panjang sepan sampai mata kaki yang sudah tentukan sekolah (tidak boleh Sempit dan tidak menunjukan lekuk badan.
b.Baju tidak boleh ketat dan transparan, panjang baju sampai ke pinggul dan di masukan kecuali batik dan baju pramuka.
c. Wajib menggunakan ikat pinggang hitam dan dengan gesper berukuran standar
d.Tidak diperkenankan membawa dan memakai perhiasan dan hanya diperkenankan menggunakan perhiasan emas.
e. Untuk penggunaan jilbab wajib menutupi rambut dan dada
f. Rambut tidak boleh dicat/di warnai tidak dibolehkan menyambung rambut (hair extantion)
g. Tidak menggunakan sepatu balet
h.Tidak berdandan /berhias make up yang berlebihan
2)      Khusus Putra
a. Celana panjang tidak boleh ketat, berbentuk botol, banyak saku, cut bray, dan berbelah.
b.Tidak diperkenankan atasan berlengan panjang
c. Lengan baju tidak diperkenankan dilipat atau digulung.
d.Tidak diperkenankan memakai aksesoris apapun seperti :
a.       Gelang
b.      Kalung
c.       Anting-anting
d.      Tato
e.       Tindik
f.       Dan lain-lain
e. Tidak diperkenankan berambut panjang/gondrong tidak melebihi telinga dan alis dengan panjang 4 cm dengan potongan rambut standar.

Pasal 2
Keamanan Ketertiban dan Kebersihan

  1. Tidak diperkenankan menyimpan atau meninggalkan uang dan barang berharga lainnya di dalam kelas/bangku pada waktu tidak berada dalam kelas.
  2. Wajib memelihara, menjaga serta bertanggung jawab atas keutuhan alat-alat inventaris sekolah yang dipinjam/dipakai.
  3. Siswa dilarang keras mencoret-coret barang milik sekolah antara lain meja, kursi, dinding, pagar, serta buku pinjaman (Paket) dari sekolah dengan alat apapun.
  4. Siswa dilarang membawa senjata tajam/senjata api dan petasan (mercon), buku-buku bacaan yang tidak ada hubungan dengan pelajaran seperti komik, novel, buku porno, CD porno dan sejenisnya. Serta barang barang yang tidak berhubungan dengan KBM.
  5. Tidak diperkenakan membawa rokok (merokok), minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang.
  6. Siswa dilarang berada di luar kelas pada saat pergantian jam pelajaran.
  7. Dilarang main kartu/berjudi didalam kelas dalam bentuk apapun.
  8. Siswa dilarang melalukan penghinaan dan pelecehan dalam bentuk apapun, melalui media apapun (e-mail, facebook, twitter, surat, dll) kepada lembaga sekolah dan guru/Stap dan sesama siswa.
  9. Siswa dilarang ke kantin pada jam pelajaran kosong, siswa tetap berada dalam kelas.
  10. Siswa setelah pulang sekolah dilarang nongkrong dengan memakai baju seragam baik dilingkungan sekolah ataupun luar sekolah
  11. Siswa yang terlambat :
1.       Siswa dikategorikan TERLAMBAT apabila datang ke sekolah lewat dari PUKUL 07.15 WIB
2.       Bagi siswa yang TERLAMBAT lebih dari 3 kali Orang tuanya di PANGGIL ke sekolah dan TIDAK BOLEH DIWAKILKAN untuk menjelaskan perihal keterlambatannya dan mencari solusi yang terbaik.

  1. Izin, Sakit, dan alpa :
    1. Siswa yang meninggalkan pelajaran/Sekolah selama 1 hari atau lebih, baik untuk keperluan tertentu atau sakit harus minta izin kepada wali kelas secara tertulis oleh orang tua atau wali siswa yang bersangkutanSiswa yang meninggalkan pelajaran/Sekolah dikarenakan sakit lebih dari 3 hari harus ada surat keterangan dokter/puskesmas dan izin hanya diberikan oleh kepala sekolah.
    2. Siswa wajib mengikuti PROSES KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR minimal 80% tatap muka
    3. Jika siswa absennya melebihi batas maksimum maka tidak diperkenankan mengikuti ulangan umum.
    4. Bagi siswa yang mendapatkan dispensasi wajib menyertakan  surat izin resmi dari lembaga yang bersangkutan.
    5. Bagi siswa yang meninggalkan pelajaran/sekolah tanpa keterangan lebih dari 3 harin.
  2. Siswa yang terlibat dalam perkelahian, apalagi melawan guru, pegawai, kepsek, akan diberikan sanksi berat yaitu tidak naik ditahun berikutnya.
  3. Wajib memelihara/menjaga keamanan, keindahan, kebersihan, kelestarian serta kesehatan diri di lingkungan Sekolah.




Pasal 3
Lain-lain

  1. Setiap siswa diwajibkan mengikuti ekstra kurikuler pramuka wajib pramuka,RMA serta ektrakulikuler pilihan kecuali untuk kelas XII tdak mengikuti kegiatan disemester 2.
  2. Khusus siswa putri dalam setiap kegiatan sekolah diwajibkan menggunakan jilbab.

Pasal 4
Pelanggaran dan Sanksi

Setiap siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan dikenakan SANKSI sesuai tingkat/ jenis pelanggarannya berupa :
a.     Teguran,Hukuman ringan dari Guru/ Wali Kelas.
  1. Surat Peringatan pertama dan panggilan kepada Orang tua/Wali yang dilakukan oleh Wali Kelas.
  2. Surat Peringatan ke 2 dan panggilan akan diberikan oleh WAKA KESISWAAN dan membuat pernyataan bermaterai.
  3. Surat Peringatan ke-3/PERINGATAN pengunduran diri untuk orang tua/Wali dari Kepala Sekolah.
  4. Jika sampai Surat Peringatan ke 3 tetap tidak diindahkan maka Siswa tersebut akan DIKEMBALIKAN KEPADA ORANGTUA (dianggap mengundurkan diri).
  5. Apabila siswa putra memakai gelang, kalung, anting-anting, baik emas ataupun imitasi akan DISITA dan TIDAK KEMBALIKAN.
  6. Apabila siswa membawa atau memakai HP multi media akan diberi SANKSI yaitu:
1.   Diberi peringatan pertama HP disita dan dikembalikan sesudah KBM selesai (Pulang)
2.   Diambil dengan orang tua
3.   Tidak dikembalikan milik pentaris sekolah
4.   Membawa 1 kali akan disita oleh pihak sekolah selama 1 hari.
5.   Membawa 2 kali akan disita oleh pihak sekolah selama 1 minggu.
6.   Membawa 3 kali akan disita oleh pihak sekolah selama 1 bulan.
7.   Membawa lebih dari 3 kali akan disita oleh pihak sekolah dan baru akan dikembalikan setelah siswa tersebut lulus.

  1. Jika siswa meninggalkan pelajaran tanpa izin (membolos) ditengah pelajaran, maka akan diberi sanksi oleh guru yang bertugas.
  2. Apabila sisiwa tidak memenuhi kehadiran dalam PROSES KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR kurang dari 80% TATAP MUKA akan diberikan Pembinaan Khusus, jika tidak ada perubahan baik sikap dan kebiasaan dalam belajar, maka akan DIKEMBALIKAN kepada Orang tua.




                                                                                                Sukabumi, 03 Februari 2017
                                                                                                Waka. Kesiswaan




                                                                                                Regina mulia, S.T, M.Pd

MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) SMK ULUL ALBAB KOTA SUKABUMI  

Posted by ADMIN in

MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK)
SMK ULUL ALBAB KOTA SUKABUMI
PEDOMAN KERJA MPK

Pasal 1
Ketentuan umum

Pedoman Kerja Majelis Permusyawaratan Kelas SMK Ulul Albab Kota Sukabumi ,selanjutnya disebut Pedoman MPK SMK Ulul Albab Kota Sukabumi Parungkuda adalah aturan teknis tentang kinerja MPK dalam melaksanakan tugas,hak dan kewajibannya.


Pasal 2
Maksud dan tujuan

Pedoman MPK memiliki maksud dan tujuan sebagai acuan pokok kinerja teknis MPK SMK Ulul Albab Kota Sukabumi

Pasal 3
Tugas pokok MPK

1.        Melaksananakan sidang umum MPK
2.        Menetapkan dan mengesahkan program kinerja OSIS
3.        Memantau kineja osis secara berkesinambungan
4.        Menjadi mitra OSIS dalam melaksanakan proyek-proyek kesiswaan
5.        Melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi program osis.
6.        Menjadi mitra sekolah dalam menjembatani saran,masukan,usul,kritik,dari siswa terhadap KBM/ persekolahan
7.        Mengadakan rapat bulanan dgn pimpinan sekolah
8.        Ketua MPK ex Officio menjadi anggota komite sekolah untuk siswa


Pasal 4
Perangkat organisasi MPK

Perangkat organisasi MPK terdiri dari :

1.      Sidang umum Majelis Permusyawaratan Kelas
2.      Majelis Pembingbing MPK
3.      Pengurus MPK

Pasal 5
Sidang umum Majaelis Permusyawaratan Kelas

Sidang umum Majelis Permusyawaratan Kelas merupakan perangkat organisasi tertinggi yang bertujuan untuk mengambil keputusan tentang majelis permusyawaratan kela.


Pasal 6
Kewenangan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Kelas

Kewenangan sidang MPK yaitu memilih dan menetapkan anggota MPK yang baru,meninjau dan atau menetapkan serta mengesyahkan pedoman kinerja .


Pasal 7
Majelis Pembingbing MPK

Majelis pembingbing MPK terdiri dari :

1.        Kepala sekolah
2.        Wakasek kesiswaan
3.        Wakasek kurikulum
4.        Pembina Osis


Pasal 8
Pengurus MPK

1.        Pengurus MPK SMK Ulul Albab Kota Sukabumi pada saat dikukuhkan tercatat sebagai siswa kelas X dan XI
2.        Syarat menjadi pengurus :

1.        Berkeinginan Menjadi pengurus MPK
2.        Telah mengikuti pelatihan kepemimpinan
3.        Merupakan wakil delegasi-delegasi kelas yang karena kemampuannya secara fisik,mental dan intelektualitas dianggap mampu mengurusi MPK
4.        Merupakan wakil kelas.
5.        Memiliki jiwa berakhlakul karimah.

1.        Pengurus MPK di usulkan oleh kelas dan dipilih melalui Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS)
2.        Pengurus MPK disyahkan oleh Kepala Sekolah, wakasek kesiswaan,Ketua MPK
3.        Pengurus MPK Bisa diberhentikan atau reshuffle apabila terdapat kinerja yang kurang baik,menyalahi pedoman kerja / AD/ART MPK dan juga tata tertib sekolah.
4.        Evaluasi kinerja pengurus dilaksanakan setelah satu semester kepengurusan.
5.        Pergantian pengurus dilaksanankan satu tahun sekali(sampai masa jabatan habis)
6.        Pengurus MPK pada saat pengangkatan kelas X, dapat Dipilih kembali pada saat kelas XI


Pasal 9
Masa kerja
MPK memiliki masa kerja satu tahun periode kepengurusan sejak awal disyahkan dan di ambil sumpahnya oleh Kepala Sekolah.



Pasal 10
Struktur Organisasi Kerja
Dalam melaksanaka tugasnya, MPK memiliki struktur organisasi kerja,yaitu:
1.        Ketua MPK,bertugas untuk:
1.        Bertanggung Jawab langsung Kepada Bidang kesiswaan Atas program kerja MPK.
2.        Memonitoring kerja-kerja teknis Osis dan MPK.
3.        Mengesahkan dan menetapkan calon pengurus Osis.

1.        Sekretaris MPK,bertugas untuk:
1.        Bertanggung Jawab langsung kepada ketua MPK.
2.        Memantau dan melaksanakan Kerja-kerja teknis administrasi MPK.

1.        Bendahara MPK,bertugas untuk:
1.        Bertanggung jawab langsung kepada ketua MPK.
2.        Memantau dan melaksanankan kerja-kerja teknis Pembiyayaan MPK.

1.        Komisi bidang kerja,bertugas untuk:
1.        Bertanggung jawab kepada ketua MPK
2.        Memantau kinerja Osis dan DK sesuai komisi


Pasal 11
Komisi Bidang Kerja

Komisi-Komisi MPK,terdiri dari:

1.        Komisi “A” Bidang AD/ART,bertugas untuk:
1.        Mengesahkan program kerja OSIS
2.        Merancang perundang-undangan untuk menjadi pedoman bagi Osis.
3.        Mengkoordinir dan Mengawasi kinerja Osis.
4.        Berkonsultasi kepada pihak kesiswaan yang terdiri dari wakasek kesiswaan,kepala sekolah,ataupun guru yang di tunjuk kepala sekolah sebagai pembingbing MPK.
5.        Membuat AD/ART MPK selama masa jabatanya.

1.        Komisi “B” Bidang GBHO(Garis Besar Haluan Organisasi),bertugas untuk:
1.        Memberi arahan kepada osis dan DK selama pengabdiannya Di MPK SMK Ulul Albab Kota Sukabumi
2.        Memberikan materi sidang sebagai pedoman bagi pengurus MPK SMK Ulul Albab Kota Sukabumi
3.        Memberikan “SP 1” (Surat Pernyataan ke-1)


1.        Komisi”C” Tata Tertib,bertugas untuk:
1.        Menilai pertanggung jawaban Osis
2.        Menetapkan dan menetapkan program kerja Osis
3.        Memilih dan menetapkan pengurus Osis Periode baru
4.        Menindaklanjuti Osis dan DK yang bermasalah dan berhak memberikan “SP 2” (Surat Pernyataan ke-2)

1.        Komisi “D” Humas (Hubungan Masyarakat),bertugas untuk:
1.        Menyampaikan teguran ataupun saran dari ketua MPK kepada Osis tertulis maupun tidak tertulis
2.        Memberitahukan Jika ada rapat MPK kepada Osis dan anggota MPK (jika rapat melibatkan Osis).
3.        Memberitahukan kepada setiap kelas dan mengumpulkan aspirasi dari siswa kepada Komisi-komisi MPK.

1.        Komisi “E” Pratinjau  bertugas untuk:
1.        Meninjau kinerja osis di lapangan
2.        Membuat surat laporan kinerja osis pra kegiatan dan paska kegiatan



Pasal 12
Musyawah MPK
Musyawarah MPK adalah institusi pengambilan keputusan dan evaluasi serta pelaksanaan proker MPK. (rapat bisa dihadiri pihak OSIS)



Pasal 13
Jenis – jenis Musyawarah
Musyawarah MPK,terdiri dari:

1.        Musyawarah kerja
2.        Musyawarah Pimpinan
3.        Musayawarah Mingguan
4.        Musyawarah Komisi
5.        Musyawarah Terpadu
6.        Musyawarah Luar Biasa


Pasal 14
Musyawarah Kerja
Musyawarah kerjas MPK adalah institusi pengambilan keputusan untuk menetapkan rancangan program kerja MPK selama satu periode kepengurusan.

Pasal 15
Musyawarah Pimpinan
Musyawarah Pimpinan MPK adalah musyawarah yang dihadiri oleh Ketua,wakil ketua,sekretaris,bendahara dan ketua komisi MPK guna untuk institusi penagmbilan keputusan strategis tingkat pimpinan.

Pasal 16
Musyawarah Mingguan
Musyawarah Mingguan MPK adalah musyawarah yang dihadiri oleh seluruh anggota MPK berfungsi sebagai institusi pengambilan keputusan terhadap jalannya program kerja MPK yang sedang berjalan.


Pasal 17
Musyawarah Komisi
Musyawarah Komisi adalah musyawarah yang dihadiri seluruh pengurus MPK beserta komisinya guna untuk sarana dengar pendapat terhadap satu program yang akan dan telah di laksanakan oleh Sekbid – Sekbid OSIS.

Pasal 18
Musyawarah terpadu
Musyawarah Terpadu adalah musyawarah yang dihadiri seluruh pengurus MPK dan Pihak sekolah sebagai sarana dengar pendapat dari siswa terhadap sekolah

Pasal 19
Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Luar biasa adalah musyawarah yang dilaksanakan dalam keadaan yang tertentu apabila terjadi suatu hal yang mendesak.
Pasal 20
Syarat sah Musyawarah
Musyawarah dianggap sah apabila musyawah dihadiri oleh 2/3 anggota musyawarah

Pasal 21
Pengesahan Pengurus MPK
Pengesahan pengurus MPK di serahkan kpd komisi C selaku tugasnya
Dan sudah diambil janjinya

Pasal 22
Janji Pengurus MPK
Sebelum memangku jabata sebagai pengurus MPK, calon pengurus wajib/diharuskan mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntutan Kepala sekolah Selaku Ketua Majelis Pembimbing di hadapan sidang khusus MPK.



Isi dari Janji dan tekad sebagai pengurus MPK adalah Sebagai berikut:


“Janji dan tekad Pengurus Mpk”
Dengan senantiasa mengharap ridha dan karunia Allah S.W.T,atas dasar kehormatan kami , kami berjanji:

1.        akan menjalankan kewajiban kami selaku pengurus MPK dgn kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
2.        Akan menjalankan ketentuan yang berlaku sesuai pedoman kinerja MPKdgn Penuh Tanggung jawab
3.        Akan menjalankan tugas dan fungsi Mpk sebagai mitra kerja OSIS dan sekolah demi terwujudnya visi dan misi MPK SMP Negeri 2 Parungkuda yang baik.

Semoga allah S.W.T meridhai janji kami dgn taufik dan hidayah-Nya



Pasal 23
Pendanaan
1.        Dalam melaksanakan tugasnya, MPK memiliki pendanaan Khusus yang bersumber dari dana kesiswaan dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2.        Pendanaan MPK di kelola secara otonom

Pasal 24
Penutup
Demikian aturan ini kami buat dengan harapan dapat dijadikan pedoman bagi kelancaran tugas MPK SMK Ulul Albab Kota Sukabumi. Hal-hal yang belum tercantum akan di tentukan kemudian hari.